Kasus Tabrak Lari Fortuner VRZ Pelat Dinas Polisi Berlanjut, Tersangka Disebut Bukan Pelaku Asli

Ferdian - Jumat, 17 Desember 2021 | 16:55 WIB

Toyota Fortuner VRZ identik mobil dinas polisi tabrak mobil (Ferdian - )

Facebook/Infokomando
Peugeot RCZ yang ringsek setelah menghantam Toyota Fortuner berpelat dinas Polri.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07.

Tersangka berinisial AS, yakni sopir dari pemilik Fortuner tersebut.

Mobil yang dikendarai AS melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.

Mobil itu kemudian menabrak dua mobil, Mercedes-Benz dan Peugeot.

"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (closed-circuit television), termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan," kata Sambodo (22/8/2021). Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.

Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.