"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ungkap Sambodo.
AS mengendarai Fortuner pada dini hari dari Bekasi untuk mencari makan. Kepada polisi, ia juga mengaku tidak tahu arah sehingga melawan arah di jalan tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati demikian, AS tidak ditahan karena ancaman pasal kurang dari lima tahun.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap AS dan hasilnya negatif narkoba.
"Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," tutur Sambodo.