"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Nasrullah.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan tol sebagai bentuk pengembalian investasi.
"Selain itu juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan, dan menjaga iklim investasi di Indonesia," ujar Nasrullah.
Berikut besaran tarif ruas tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:
- Golongan I: Rp 8.000
- Golongan II: Rp 12.000
- Golongan III: Rp 15.500
- Golongan IV: Rp 15.500