Saat berhenti mengecek bagian belakang Honda Jazz, kelima pelaku berbagi peran, bebera orang mengalihkan pandangan Metta.
Serta dua lagi mengambil barang-barang di kabin Honda Jazz dengan membuka pintu samping kiri secara diam-diam.
Zulpan mengatakan, dari lima pelaku, polisi berhasil ringkus tiga pelaku.
Ketiga pelaku, yaitu BI alias Kay (31), AAM (40) dan MW alias Wahis (43).
"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp 7 juta berhasil dicuri," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, (27/12/21).
Baca Juga: Oknum Polisi Acuhkan Pelapor Perampokan, Dicopot dan Dibuang Keluar Polda Metro Jaya
Dari tangkapan itu, polisi amankan sejumlah barang bukti yakni CCTV, tiga unit motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV dan handphone para tersangka.
Sementara, uang Rp 7 juta yang dibawa para pelaku sudah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.
Sampai saat ini polisi masih memburu dua orang lagi yang berstatus sebagai DPO.
Namun kata Zulpan, keberadaan dua pelaku sudah diketahui polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.