Otomotifnet.com - Oknum Polisi anggota Polsek Pulo Gadung yang mengacuhkan pengemudi Honda Jazz saat melaporkan kasus perampokan mendapat hukuman berlipat.
Sosok oknum Polisi yang bernama Aipda Rudi Pandjaitan tersebut telah dicopot dari jabatannya dan terancam dibuang dari Polda Metro Jaya.
Saat ini, oknum Polisi tersebut dipindah dari Polsek Pulo Gadung ke Polres Jakarta Timur tanpa jabatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Timur sudah melaporkan insiden itu ke Kapolda Metro Jaya.
Saat ini, oknum polisi tersebut tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya usai informasi penolakan pelaporan korban perampokan yang viral di media sosial.
Baca Juga: Anggota Polisi Berulah, Pemilik Honda Jazz Lapor Perampokan Justru Diomeli dan Disuruh Pulang
"Kemudian sekarang dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Dan akan dilakukan sidang disiplin," ujar Zulpan, (13/12/21).
Rencananya, Aipda Rudi Pandjaitan tersebut akan jalani sidang disiplin, (15/12/21) mendatang.
Saat ini kata Zulpan, Aipda Rudi juga sudah dalam posisi non job.
Ia dipindahkan dari Unit Serse Polsek Pulo Gadung ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Kan jabatannya Unit Reskrim Polsek Pulo Gadung, kemudian dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Timur non job jadi Basium atau Bintara Seksi Umum itu dalam rangka pembinaan," tuturnya.