Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polantas Tembak Dua Paparazzi di Exit Tol Bintaro Terima Nasib, Ditetapkan Tersangka

Irsyaad W - Rabu, 8 Desember 2021 | 14:30 WIB
Kasus penembakan terhadap dua pengemudi mobil yang melintas di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan
YouTube/Kompas TV
Kasus penembakan terhadap dua pengemudi mobil yang melintas di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan

Otomotifnet.com - Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas), Ipda OS penembak dua orang yang belakangan diketahui berprofesi sebagai paparazzi ditetapkan jadi tersangka.

Akibat penembakan di exit tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, satu dari dua korban bernama Poltak Pasaribu (43) meninggal.

Sedangkan pria inisial O yang menjadi pemicu Ipda OS menembak dua paparazzi tersebut lolos dari jeratan hukum.

Saat itu, inisial O melapor ke Ipda OS jika dibuntuti beberapa mobil, termasuk Daihatsu Ayla berisi dua korban penembakan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pihak Direskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, sejak 6 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Sosok Misterius Inisial O, Awal Mula Penembakan Oleh Polantas Ke Dua Orang di Exit Tol Bintaro

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kemudian berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, (7/12/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kedua kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade (kedua kanan) saat pengungkapan kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, di Polda Metro Jaya, (30/11/21)
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kedua kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade (kedua kanan) saat pengungkapan kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, di Polda Metro Jaya, (30/11/21)

Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang akibatkan nyawa seseorang menghilang.

Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.

"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," ucapnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa