Sempat Diacuhkan Oknum Polsek, Tiga Rampok Pengemudi Honda Jazz Diborgol Polda Metro Jaya

Irsyaad W - Selasa, 28 Desember 2021 | 15:40 WIB

Dalam lingkaran merah, dua rampok membuka pintu Honda Jazz mengambil tas di dalam kabin (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Resmob Polda Metro Jaya berhasil memborgol tiga rampok pengemudi Honda Jazz yang laporannya sempat diacuhkan oknum polisi Polsek Pulo Gadung.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu seorang wanita pengemudi Honda Jazz sempat menjadi korban perampokan di Jl Sedayu, Pulo Gadung, Jakarta Timur, (7/12/21).

Namun saat melaporkan peristiwa yang dialaminya, justru mendapat perlakuan tak pantas oleh oknum Polsek Pulo Gadung, Aipda Rudi Pandjaitan.

Laporannya tak diacuhkan oknum polisi tersebut dan justru diomeli serta disuruh pulang saja oleh Aipda Rudi.

Bahkan, oknum Polisi tersebut mengatakan hal yang tak sepatutnya diucapkan seorang penegak hukum.

Baca Juga: Anggota Polisi Berulah, Pemilik Honda Jazz Lapor Perampokan Justru Diomeli dan Disuruh Pulang

WartaKotalive.com
Konferensi Pers penangkapan tiga rampok pengemudi Honda Jazz di Pulo Gadung yang laporannya sempat tak diacuhkan oknum Polsek Pulo Gadung

"Ngapain sih punya ATM banyak-banyak intinya. Memang ibu enggak tahu adminnya itu mahal begitu. Terus saya saja punya ATM cuman Mandiri sama BRI saja," tuturnya menirukan ucapan.

Dari tindakan tersebut, Aipda Rudi Pandjaitan lantas mendapat hukuman berupa dikeluarkan dari wilayah Polda Metro Jaya.

Setelah itu, kasus tersebut dipegang Polda Metro Jaya dan telah meringkus ketiga pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, ketiga pelaku diringkus karena merampok Metta Kumalasari usai mengambil uang di ATM.

Setelah beberapa ratus meter meninggalkan ATM, Honda Jazz Metta dipepet beberapa motor pelaku secara bergantian dengan menunjuk area belakang.

Saat berhenti mengecek bagian belakang Honda Jazz, kelima pelaku berbagi peran, bebera orang mengalihkan pandangan Metta.

Serta dua lagi mengambil barang-barang di kabin Honda Jazz dengan membuka pintu samping kiri secara diam-diam.

Zulpan mengatakan, dari lima pelaku, polisi berhasil ringkus tiga pelaku.

Ketiga pelaku, yaitu BI alias Kay (31), AAM (40) dan MW alias Wahis (43).

"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp 7 juta berhasil dicuri," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, (27/12/21).

Baca Juga: Oknum Polisi Acuhkan Pelapor Perampokan, Dicopot dan Dibuang Keluar Polda Metro Jaya

Dari tangkapan itu, polisi amankan sejumlah barang bukti yakni CCTV, tiga unit motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV dan handphone para tersangka.

Sementara, uang Rp 7 juta yang dibawa para pelaku sudah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.

Sampai saat ini polisi masih memburu dua orang lagi yang berstatus sebagai DPO.

Namun kata Zulpan, keberadaan dua pelaku sudah diketahui polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/12/27/polda-menangkap-tiga-perampok-wanita-yang-laporannya-sempat-ditolak-oknum-polisi-polsek-pulogadung?page=all