Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia harus diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal kadaluwarsa yang tertera.
Tapi, semisal masa berlaku SIM habis pada libur tahun baru 2022, apakah pemilik bisa mendapatkan dispensasi atau keringanan untuk memperpanjang di tanggal berikutnya?
Terkait hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlaku SIM-nya habis saat tahun baru 2022.
Hal ini diumumkan lewat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2589/XII/YAN.1.1./2021.
Dalam surat tersebut, diumumkan bahwa seluruh pelayanan SIM diliburkan pada tanggal 1 Januari 2022.
Baca Juga: Mirip Sertifikat Tanah, Wujud SIM Zaman Perang Kaya Begini Lho
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di tanggal tersebut, mereka bisa melakukan perpanjangan pada tanggal berikutnya.
"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," tulis Kapolri dalam Surat Telegram resminya.