Otomotifnet.com - Bodi mobil baret bukan karena kecelakaan ternyata bisa diklaim ke asuransi.
Namun bukan berarti semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.
"Di hukum undang-undang kita ada dalam pasal 362, 363 ayat 3, 4, 5 dan pasal 365 KUHP, nah perbuatan jahat adalah perbuatan yang didasari oleh iri dan dengki, itu definisinya dalam KUHP," ujar Wayan Pariama, Direktur Zurich Asuransi Indonesia saat dihubungi, (27/12/21).
Dikatakan olehnya, kalau ada yang berbuat kepada seseorang tapi didasari dengan iri dan dengki itu jahat namanya.
"Apabila orang mencuri pasalnya beda, memang betul mencuri itu jahat tapi beda pasal," katanya.
Baca Juga: Berkaca Insiden Vanessa Angel, Asuransi Tak Bisa Cover Kecelakaan Tunggal Jika Begini
Sebagai contoh, saat parkir di jalan dan tanpa disadari mobil baret karena diserempet pengendara lain dengan maksud sengaja bisa dicover asuransi.
Sebagai catatan, perbuatan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam polis asuransi, juga tidak bisa dicover dengan beberapa pengecualian.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga apabila perbuatan jahat tersebut dilakukan oleh suami, istri, anak, orang tua dan saudara sekandung tertanggung," katanya.
Dijelaskan oleh Wayan, baret pada mobil tidak bisa dijamin apa bila baret tersebut dilakukan oleh keluarga sendiri
Misal anaknya yang masih kecil tidak sengaja membuat bodi baret