Selain itu, perbuatan jahat dalam polis asuransi juga tidak dijamin apabila dilakukan oleh orang yang bekerja pada tertanggung dan orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung.
"Lalu jika orang tersebut tinggal bersama dan di bawah pengawasan tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris dan pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum juga termasuk ke dalam pengecualian," tandas Wayan.