Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Dicatat, Motor Masih Kredit Hilang Dicuri, Ini Langkah-langkah Urus Asuransinya

Ferdian - Senin, 27 Desember 2021 | 18:05 WIB
Ilustrasi maling motor
Instagram @depok24jam
Ilustrasi maling motor

Otomotifnet.com - Buat yang motornya hilang digondol maling, ini cara urus asuransi untuk motor yang dibeli secara kredit.

Fenny Aridaningsih, selaku Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara menjelaskan, bahwa pemilik motor harus mengurus sejumlah proses pelaporan pencurian yang dialami korban.

Pertama, wajib memberitahukan kehilangan motor pada pihak leasing atau pembiayaan.

Hal ini harus dilakukan supaya klaim asuransi dapat lebih mudah.

Laporan dilengkapi dengan lampiran salinan KTP, SIM, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi total lost only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” kata Fenny.

Kedua, pemilik motor harus membawa surat pengantar yang menyatakan kehilangan kendaraan akibat pencurian yang diterbitkan pihak leasing kepada kepolisian.

Baca Juga: Aksi Nekat Maling Motor Merajalela, Polisi Sarankan Pasang GPS, Biar Bisa Dilacak

Sertakan juga kunci motor tersebut selama proses ini.

"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan surat tanda penerimaan laporan (STPL)," lanjutnya.

Apabila proses mengurus dokumen-dokumen tersebut sudah selesai, pemilik motor bisa melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu klaim asuransi ke pihak leasing.

“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” jelas Fenny.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa