Syarat Masih Bisa Dinego, Relaksasi PPnBM 0 Persen Jadi Permanen

Harryt MR - Selasa, 4 Januari 2022 | 21:00 WIB

Menperin janjikan PPnBM 0 persen bakal diperpanjang secara permanen (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Insentif PPnBM efektif mendorong penjualan mobil domestik sepanjang Januari-November 2021 mencapai 761 ribu unit, atau berangsur pulih sebesar 81% dibandingkan periode sebelumnya di masa sebelum pandemi 2019.

Bahkan telah melampaui target penjualan 2021 yang ditetapkan tahun ini sebesar 750 ribu unit.

Oleh karenanya, insentif PPnBM 0% yang akan diperpanjang secara permanen bukan semata-mata hanya untuk menggenjot penjualan mobil.

Namun bertujuan penting untuk tetap mempertahankan momentum pemulihan ekonomi di tahun 2022, yang diakselerasi oleh industri otomotif.

Terlebih potensi industri otomotif saat ini, telah didukung oleh 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan total nilai investasi telah mencapai Rp71,35 triliun.

Serta memiliki kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun, lalu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang.

Relaksasi PPnBm 0% juga menyelamatkan nasib 1,5 juta orang lebih yang bekerja di sepanjang rantai nilai di sektor industri otomotif.

Baca Juga: Semua Puas, Produksi Mobil Lampaui Target, PPnBM Diperpanjang Permanen

Di samping itu, Indonesia merupakan pasar terbesar produk otomotif di ASEAN. Hal ini menjadi peluang bagi pengembangan dan industrialisasi kendaraan bermotor.

Termasuk pengembangan mobil hemat energi dan ramah lingkungan sesuai dengan tren global yang sedang berkembang.

Nah relaksasi PPnBM 0% diperpanjang permanen telah diusulkan Menteri Perindustrian. Yakni dengan syarat local purchase minimal 80 persen.

Namun syarat tersebut nyatanya tidaklah mutlak, artinya bisa dinego, tentunya dengan ketentuan khusus.

Hal ini disampaikan oleh Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia).

“Dampak PPnBM kan kita sudah sama-sama tahu, bahwa itu ekosistem yang dibangkitkan, bukan hanya soal penjualan. Kalau itu (eksositem) bisa digerakkan dan kemudian orang banyak membeli (mobil), kan itu juga membangkitkan ekonominya,” jelas Kukuh.

Masih menurutnya, insentif PPnBM 0% diharapkan jadi sebuah kebijakan yang permanen. Lantas apakah mutlak syarat local purchase 80%?

“Itu kan wacananya seperti itu, tapi kan perlu dibuat rinci seperti apa itu. Pendekatannya pemerintah kan sedang ada beberapa hal,”

Baca Juga: Janjikan PPnBM 0 Persen Permanen, Menperin Juga Kasih Tantangan Begini

“Pertama kita sedang mengarah pada green mobility, kemaren sudah ada wacana pajak emisi yang diterbitkan dalam PP 73 dan 74 tentang LCEV,” imbuhnya.

Hal kedua adalah pendalaman struktur industri melalui peningkatan local content. “Jika struktur industrinya tinggi, ditambah emisi gas buangnya rendah. Tentu akan dapat pembebasan PPnBM,”

“Jadi bisa kombinasi semuanya. Intinya adalah kita ini tidak menutup pada perkembangan teknologi. Jadi kalo emisinya nol kenapa enggak? Apalagi ditambah dengan pendalaman struktur industri,” lanjut Kukuh, melalui sambungan telpon (15/12/2021).

Bisa disimpulkan, syarat insentif PPnBM 0% dengan local purchase 80% masih bisa dinego. Asalkan memenuhi ketentuan yang telah disebutkan.

“Jadi misalnya struktur industrinya tinggi sebesar 80 persen, maka berhak. Apalagi emisinya juga rendah. Intinya semua teknologi yang ada itu bisa dimanfaatkan,”

Baca Juga: Asyik! Presiden Jokowi Beri Isyarat Relaksasi PPnBM Diperpanjang Sampai 2022

“Misalnya ICE (Internal Combustion Engine) menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, apa salahnya. Kemudian ada hybrid, plug-in hybrid, BEV (Battery Electric Vehicle), hydrogen, semua itu di akomodir oleh ketentuan baru,” papar Kukuh.