Pasalnya, kendaraan diduga truk yang terlibat kecelakaan ini bisa disangkakan melakukan tabrak lari.
Sebab, sopir truk yang mengetahui bokong truknya ditabrak kendaraan hingga parah tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.
Baca Juga: Petaka Wuling Confero Hancur di Tol Semarang-Solo, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka
Sopir truk malah melarikan diri.
"Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan," ujarnya.
Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
"Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," pungkasnya.