Menurutnya, ada dua kemungkinan pengemudi angkutan barang melakukan tindak tabrak lari.
Kemungkinan pertama, perusahaan tempatnya bernaung tidak punya manajemen risiko yang benar.
Baca Juga: Petaka Wuling Confero Hancur di Tol Semarang-Solo, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka
Bahkan bisa dikatakan perusahaan tersebut tidak memiliki pengelolaan dana darurat yang baik sehingga takut bertanggung jawab.
Kemungkinan kedua, pengemudi tersebut tidak sering bersosialisasi dengan banyak pengemudi lainnya.
Sehingga mudah panik dan tidak paham tindakan apa yang seharusnya dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan.
Salah satu konsekuensi yang bakal diterima perusahaan yang pernah melakukan tindak tabrak lari adalah hilangnya kepercayaan dari calon vendor.
Sebab, perusahaan tersebut dinilai tidak siap menghadapi risiko selama di proses pengangkutan barang.
Pada dasarnya, tidak ada seorang pun pengguna jalan yang menginginkan terjadinya kecelakaan.
Bambang menjelaskan, masyarakat saat ini sudah semakin paham hukum.
Selama pengemudi tidak kabur dari tempat kejadian perkara dan segera ikut menolong, tidak akan ada peristiwa pengeroyokan massa.
Di sisi lain, ia turut mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan pengemudi terkait langsung turun dari kendaraan, jangan dihakimi.
Prioritaskan untuk segera menolong korban dan membantu memperlancar arus lalu lintas.