Otomotifnet.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) beri apresiasi ke pemerintah soal perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada 2022.
"Daihatsu senang, apresiasi kepada pemerintah karena ini bisa berdampak positif terhadap demand (permintaan)," ujar Amelia Tjandra, Direktur Marketing ADM saat dihubungi (17/1/2022).
Namun untuk lebih detailnya, Amelia masih belum mau banyak berkomentar.
"Kita tunggu peraturan resminya ya," katanya.
Sebelumnya di lain kesempatan, Amelia menyebut lebih baik menunggu keputusan pemerintah soal insentif PPnBM DTP 2022 dibanding memberi subsidi PPnBM dari pabrikan untuk berbagai model Daihatsu.
"Kami lebih baik tunggu pemerintah saja," sebut Amelia dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.
Lebih lanjut Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) berujar, subsidi PPnBM yang berupa diskon tersebut harus dilihat dahulu dari sisi kompetisi pasarnya.
"Diskon itu intinya adalah melihat kompetisi pasar, jadi kalau pun diskon, bentuknya masih dalam nilai yang wajar," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Tujuan hal tersebut menurut Hendrayadi, agar tidak terjadi perang diskon dengan para merek pesaing.
"Jadi intinya kami akan melihat sisi kompetitifnya, artinya Daihatsu ingin tampil kepada konsumen dengan daya saing yang baik," katanya.
Sebagai informasi, PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motors) menjadi pabrikan yang memberikan subsidi PPnBM untuk semua modelnya.
Subsidi PPnBM tersebut membuat harga berbagai model Wuling terkorting mulai Rp 16 juta hingga Rp 38 juta.
Baca Juga: Perpanjangan Insentif PPnBM Dapat Restu Dari Presiden Jokowi, Daihatsu Beri Apresiasi
Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian, telah mengeluarkan kebijakan lanjutan soal insentif PPnBM untuk mobil baru harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Dalam keterangan resminya, tarif PPnBM yang normalnya 15 persen untuk mobil baru di rentang harga tersebut di kuartal I ini diberikan insentif 50 persen.
Itu artinya, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.
Sementara di Kuartal II, masyarakat akan membayar penuh PPnBM sebesar 15 persen atau tanpa ada insentif sama sekali.