Otomotifnet.com - Izin permohonan pelat nomor dewa berkode RF mulai dipersulit.
Hal ini setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 124 mobil berpelat nomor dewa.
Rata-rata pengguna pelat nomor dewa melakukan pelanggaran ganjil genap dan rotator.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, itu hasil operasi tiga hari.
Berdasar penemuan itu, pihaknya akan mempersulit izin permohonan pelat nomor khusus.
Artinya biar para pengguna enggak bisa gaya dan bersikap arogan di jalan.
Selain itu, ada sanksi tegas terhadap pelanggaran lalu lintas mobil berpelat nomor khusus.
Kepolisian akan mencatat jumlah pelanggaran yang dilakukan.
"Ini akan jadi catatan kami, termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali. Kami akan record dan kami tidak akan perpanjang STNK rahasianya," kata Sambodo.