Sambodo mengatakan, sesuai Perkap 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia memang pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu.
Tujuannya untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.
"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," ujar Sambodo.
Oleh karena itu, sejak 17 Januari 2022 pihaknya melakukan penertiban mobil berpelat nomor khusus.
Selama tiga hari, 124 mobil berpelat nomor khusus atau rahasia ditilang.
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap, kemudian pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," jelasnya.
"Ini sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum," tuturnya.
Baca Juga: Ini Baru Adil, 81 Mobil Berpelat Nomor Dewa Ditilang Dalam Dua Hari