Gara-gara Banyak Yang Sering Melanggar, Penerbitan dan Perpanjangan Nopol RF Diperketat

Ferdian - Minggu, 23 Januari 2022 | 18:32 WIB

Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi (Ferdian - )

"Yang sah dan masih berlaku. Kemudian berpelat B untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kalau diluar pelat B kami tidak bisa terbitkan di Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

"Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan pemeriksaan kartu identitas atau KTA pejabat pemohon," pungkasnya.

Baca Juga: Sering Sok-sokan, Kompolnas Bilang Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Jangan Kasih Jalan

Sebelumnya, Sambodo mengungkapkan, terdapat 124 pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).

Para pengendara tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.

Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

Adapun mobil dengan nomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/15062911/penerbitan-dan-perpanjangan-pelat-nomor-rf-diperketat-wajib-rekomendasi?page=2