Otomotifnet.com - Syarat permohonan penerbitan maupun perpanjangan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF akan diperketat Polda Metro Jaya.
Pengetatan syarat permohonan ini dilakukan karena banyak pengguna pelat khusus atau rahasia yang melanggar lalu lintas.
"Mulai minggu ini kami lakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik penerbitan baru atau perpanjangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya (21/1/2022).
Untuk kendaraan dinas Polri, kata Sambodo, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Bidang Profesi dan Keamanan (Propam).
Selain itu, pemohon pelat khusus atau rahasia kepolisian juga harus mendapat persetujuan dari Baintelkam Mabes Polri atau Ditintelkan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, untuk kementerian dan lembaga, pemohon harus mendapat persetujuan yang ditandatangani oleh pejabat eselon I.
"Ditandatangani minimal eselon I di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut," ungkap Sambodo.
"Eselon I berarti setingkat dirjen (direktur jenderal) ke atas dari instansi pemohon," sambungnya.
Sambodo menambahkan, setiap pemohon juga harus melampirkan STNK dan BPKB yang masih berlaku.
Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan fisik disertai dengan pemeriksaan kartu identitas serta keanggotaan pemohon.
"Yang sah dan masih berlaku. Kemudian berpelat B untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kalau diluar pelat B kami tidak bisa terbitkan di Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
"Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan pemeriksaan kartu identitas atau KTA pejabat pemohon," pungkasnya.
Baca Juga: Sering Sok-sokan, Kompolnas Bilang Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Jangan Kasih Jalan
Sebelumnya, Sambodo mengungkapkan, terdapat 124 pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
Para pengendara tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.
Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Adapun mobil dengan nomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.