Otomotifnet.com - Perubahan pelat nomor kendaraan dengan warna putih dan penggunaan chip akan segera dilakukan Korlantas Polri.
Untuk perubahan ini pihak korlantas memastikan biayanya Rp 0 atau gratis.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada pemungutan biaya.
"Semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," tegasnya.
Ia menjelaskan perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
"Penggunaan pelat putih agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," jelas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam.
Sementara itu, untuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.
Selain itu, chip ini juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik.
"Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," jelasnya.
Kegunaan chip ini memuat data kendaraan pribadi.
Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya.
Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
Baca Juga: Cip Pelat Nomor Sakti, Mobil Nunggak Pajak Otomatis Enggak Bisa Masuk Tol dan Parkir