Otomotifnet.com - PPKM level 3 berlaku di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Rencana diterapkan hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Dengan ini, aturan perjalan juga kembali diperketat.
Terutama soal kapasitas penumpang semua moda transportasi.
Keputusan diambil saat lonjakan kasus Covid-19 terjadi sejak awal Februari.
Aturan terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum seperti angkutan masal, taksi (baik konvensional maupun online), serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Sementara pesawat terbang diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, moda transportasi umum diizinkan beroperasi 100 persen.
Dalam Inmendagri juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.
Secara lebih rinci dijelaskan, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara (bandara) Keenamnya yakni Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
2. PPLN yang masuk dari jalur laut melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau boleh menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga: DKI Jakarta Diberlakukan PPKM Level 3, Jadwal Pameran IIMS Hybrid 2022 Mundur