Otomotifnet.com - PPKM level 3 berlaku di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Rencana diterapkan hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Dengan ini, aturan perjalan juga kembali diperketat.
Terutama soal kapasitas penumpang semua moda transportasi.
Keputusan diambil saat lonjakan kasus Covid-19 terjadi sejak awal Februari.
Aturan terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum seperti angkutan masal, taksi (baik konvensional maupun online), serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Sementara pesawat terbang diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, moda transportasi umum diizinkan beroperasi 100 persen.
Dalam Inmendagri juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.