Secara lebih rinci dijelaskan, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara (bandara) Keenamnya yakni Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
2. PPLN yang masuk dari jalur laut melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau boleh menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga: DKI Jakarta Diberlakukan PPKM Level 3, Jadwal Pameran IIMS Hybrid 2022 Mundur