Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Ganjil Genap di 13 Lokasi Ini Tetap Diberlakukan

Ferdian - Selasa, 4 Januari 2022 | 17:40 WIB
Ganjil genap Jakarta diubah jam operasionalnya
@tmcpoldametro
Ganjil genap Jakarta diubah jam operasionalnya

Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang Pemerintah, terhitung dari 4-17 Januari 2022.

Status PPKM di Jakarta juga naik dari yang sebelumnya Level 1 kini menjadi Level 2.

Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (3/1/2022).

Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali hingga 17 Januari 2022, pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap ruas jalan di Jakarta pun masih tetap diberlakukan.

"Ganjil genap masih berlaku seperti biasa," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, kepada Kompas.com (4/1/2022).

Buat yang hendak bepergian menggunakan mobil di Jakarta, hendaknya perhatikan pelat nomor kendaraan masing-masing.

Baca Juga: Jangan Senaknya, PPKM Level 3 Memang Batal, Tapi Syarat Perjalanan Tetap Ada

Seperti diketahui, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Kebijakan tersebut diberlakukan bertujuan untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus Covid-19, terlebih dengan adanya varian baru Omicron yang sudah masuk Indonesia.

Jam operasionalnya pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat.

Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa