"Karena laka lantas tunggal, pengemudinya saudari F, menyebabkan korban NAK meninggal," sambungnya.
"Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," urainya.
Setelah semua terungkap, kasus ini telah ditutup oleh Polda Metro Jaya.
Dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kecelakaan Toyota Camry nopol B 1102 NDY di kawasan Pasar Senen, Jakpus, (7/2/22) lalu.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, (9/2/22).
Menurut Sambodo, susah sesuai dengan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.
Seperti diketahui, terjadi kecelakaan maut sebuah Toyota Camry.
Tepatnya di jalan raya Pasar Senen, Senen, Jakpus, sekitar pukul 00:30 WIB, (7/2/22).
Camry tersebut berisi dua orang yang menghajar beton separator busway.
Setelahnya, Camry terbakar dan membuat dua orang di kabin ikut terpanggang.
Belakangan diketahui kedua korban masing-masing bernama AKP Novandi Arya Kharizma.
Tak lain putra sulung Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang.
Sedangkan korban lain seorang wanita, kader partai PSI bernama Fatimah.
Baca Juga: Terkuak Sosok Wanita Korban Kecelakaan Camry Bersama AKP Novandi, Kader Partai