Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Dievaluasi Dan Dikaji, Ini Alasannya

Ferdian - Sabtu, 12 Februari 2022 | 18:20 WIB

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Meski PPKM Level 3 diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap mengkaji dan mengevaluasi penerapan ganjil genap.

Terlebihi saat ini pembatasan mobilitas untuk mobil pribadi tersebut masih dibutuhkan dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang mulai mengancam kembali.

"Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan, sangatlah tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada." kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria (11/2/2022).

"Sebab, tiap kebijakan diambil harus ada dasarnya, yaitu data dan fakta lapangan, situasi, serta tujuannya," lanjutnya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memang pada PPKM Level 3 tingkat mobilitas masyarakat mulai menurun.

Tetapi, itu terjadi di transportasi umum atau publik.

Sementara penggunaan kendaraan pribadi, masih belum ada perubahan signifikan.

Pasalnya, menggunakan mobil atau sepeda motor diyakini bisa menghindari penularan Covid-19 dibanding transportasi umum.

Adapun perpanjangan aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, tercantum di Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Ditandatangani 7 Februari 2022 beleid itu mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan di Jakarta yakni;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Batas Penumpang Bus Transjakarta Jadi 70 Persen

Selain itu, pemberlakuan sistem ganjil genap juga diterapkan di tiga tempat wisata di Jakarta yaitu;

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;

2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk

3 Taman Mini Indonesia Indah dan 3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/12/070200615/pemprov-dki-jakarta-kaji-dan-evaluasi-penerapan-ganjil-genap?page=all#page2