Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanannya

Irsyaad W - Selasa, 8 Februari 2022 | 14:30 WIB
PPKM level 3 dihapus, ini aturan baru yang diberlakukan pemerintah buat pelaku perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru (foto ilustrasi)
Jasa Marga
PPKM level 3 dihapus, ini aturan baru yang diberlakukan pemerintah buat pelaku perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru (foto ilustrasi)

Otomotifnet.com - PPKM level 3 berlaku di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

Rencana diterapkan hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Dengan ini, aturan perjalan juga kembali diperketat.

Terutama soal kapasitas penumpang semua moda transportasi.

Keputusan diambil saat lonjakan kasus Covid-19 terjadi sejak awal Februari.

Aturan terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum seperti angkutan masal, taksi (baik konvensional maupun online), serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Sementara pesawat terbang diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.

Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, moda transportasi umum diizinkan beroperasi 100 persen.

Dalam Inmendagri juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa