Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanannya

Irsyaad W - Selasa, 8 Februari 2022 | 14:30 WIB
PPKM level 3 dihapus, ini aturan baru yang diberlakukan pemerintah buat pelaku perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru (foto ilustrasi)
Jasa Marga
PPKM level 3 dihapus, ini aturan baru yang diberlakukan pemerintah buat pelaku perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru (foto ilustrasi)

Secara lebih rinci dijelaskan, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara (bandara) Keenamnya yakni Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

2. PPLN yang masuk dari jalur laut melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau boleh menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.

Baca Juga: DKI Jakarta Diberlakukan PPKM Level 3, Jadwal Pameran IIMS Hybrid 2022 Mundur

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/11523861/jabodetabek-hingga-bali-ppkm-level-3-begini-aturan-perjalanan-yang-berlaku

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa