Otomotifnet.com - Ada aturan terbaru mengenai tenaga kesehatan yang membawa mobil pribadi bebas ganjil genap di Jakarta.
Nakes dipersilahkan lewat ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dengan menunjukkan surat ini.
Hal ini terungkap dari Instagram @ntmc_polri pada Selasa (15/2/2022).
“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI,” tulis keterangan foto tersebut.
Artinya, diperbolehkannya nakes melewat ganjil genap telah menambah daftar pengecualian.
Seperti diketahui, sebelumnya ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.
Berikut ini 17 daftar kendaraan yang dapat pengecualian tersebut:
1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran