Otomotifnet.com - Umumnya ada dua skema pembiayaan ketika membeli kendaraan, ada tunai dan kredit.
Kalau memutuskan pembelian secara kredit, konsumen bisa menggunakan jasa pembiayaan yang bekerja sama dengan dealer terkait.
Tentunya saat mengajukan kredit ada perjanjian dengan lembaga pembiayaan, salah satunya kalau menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu kendaraan bisa disita.
Biasanya saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan debt collector untuk melakukan pengambilan kendaraan.
Lalu berapa lama batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya, sebelum melakukan penarikan kendaraan lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi beberapa waktu lalu.
Suwandi melanjutkan, jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua.
"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.