Dipikir-pikir Dulu, Mau Kredit Motor Wajib Tahu Batas Waktu Nunggaknya

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 19 Februari 2022 | 21:40 WIB

Ilustrasi kredit motor (Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Dok Pribadi
Suwandi Wiratno. Ada batasan sebeluk leasing menarik kendaraan gagal bayar

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur.

Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

Baca Juga: Kasih Tahu Istri, Dengan DP Rendah, Cicilan Kredit Honda Scoopy Mulai Sejutaan

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar, ia menyebut bila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke leasing untuk cari jalan keluar.

"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.