Otomotifnet.com - Umumnya ada dua skema pembiayaan ketika membeli kendaraan, ada tunai dan kredit.
Kalau memutuskan pembelian secara kredit, konsumen bisa menggunakan jasa pembiayaan yang bekerja sama dengan dealer terkait.
Tentunya saat mengajukan kredit ada perjanjian dengan lembaga pembiayaan, salah satunya kalau menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu kendaraan bisa disita.
Biasanya saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan debt collector untuk melakukan pengambilan kendaraan.
Lalu berapa lama batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya, sebelum melakukan penarikan kendaraan lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi beberapa waktu lalu.
Suwandi melanjutkan, jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua.
"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur.
Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.
Baca Juga: Kasih Tahu Istri, Dengan DP Rendah, Cicilan Kredit Honda Scoopy Mulai Sejutaan
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar, ia menyebut bila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke leasing untuk cari jalan keluar.
"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.