Namun, sayangnya perkembangan kasus Covid-19 khusus varian Omicron yang cukup tinggi membuat ajang street race tersebut ditiadakan sementara guna mencegah penularan virus tersebut.
“Seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 3, termasuk penundaan sementara kegiatan street race, muncul balap liar di beberapa ruas penggal jalan yang selama ini digunakan oleh kelompok- kelompok balap liar tersebut,” kata Budiyanto (19/2/2022).
Baca Juga: Street Race Ditunda Gara-gara Omricon, Komunitas Balap Diajak Polisi Vaksin Booster
Budiyanto melanjutkan, dengan maraknya balap liar tersebut perlu ada evaluasi street race yang dilaksanakan di Ancol dan rencana di lokasi lain.
Bersamaan dengan kegiatan evaluasi, perlu ada pengawasan dan penindakan tegas terhadap kambuhnya balap liar di beberapa lokasi.
Lokasi yang selama ini marak digunakan untuk balap liar antara lain di Jalan Asia-Afrika, Pondok Indah, Jalan Merdeka Utara, runway Kemayoran, Jalan Sudirman dan lokasi lainnya.
Tak hanya itu, balap liar yang terjadi di Jalan umum juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan bisa dipidanakan.
Pada pasal 28 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang dilarang melakukanperbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau pengguna fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1).
Sementara itu untuk ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274, yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
( 2 ) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2).