5. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol
Ini termasuk pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ.
Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
6. Pengendara Melawan Arus
Kerap ditemui di kota besar dan merupakan tindakan berbahaya.
Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ
7. Pengemudi Mobil Tidak Mengenakan Safety Belt
Jangan coba-coba tak menggunakan sabuk pengaman dengan alasan sesak di perut.
Apalagi alasan ke Polisi lupa memakai, tetap dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Karena hal itu sudah tercantum dalam pasal 289 UU LLAJ.
Jadi sekarang mulai disiplin berkendara.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)
Baca Juga: Gayanya Cabut Rumput, Jurus Pemuda Nyamar Jadi Petani Biar Tak Ditilang Gagal Total