Otomotifnet.com - Bukan hal baru lagi kalau saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online alias daring.
Pembuatan SIM secara online tak hanya untuk pengemudi mobil dan pengendara motor yang notabene jenis kendaraan terbanyak di Indonesia.
Pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus yang membutuhkan SIM B1 dan B2 juga bisa.
Sekadar informasi, perbedaan SIM B1 dan B2 tergantung pada jumlah berat yang diperbolehkan dan gandengannya.
Hal tersebut sudah dijelaskan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Lantas bagaimana cara melakukan pembuatan SIM B1 dan B2 secara online?
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri.