Derek Resmi Tol Jagorawi Mirip Preman, Minta Bayaran Sejuta, Tarif Asli Cuma Segini

Irsyaad W - Kamis, 3 Maret 2022 | 16:15 WIB

Cuitan Twiiter pengguna tol Jagorawi dimintai bayaran petugas derek sampai sejuta (Irsyaad W - )

Pengakuan petugas, tarif segitu untuk beli solar dan setoran ke yayasan.

Karena tak setuju, mobil pemilik akun diancam tidak diderek jika tak sepakat biaya tersebut.

"Tiba-tiba petugas derek bilang, kalau gitu pakai tarif resmi saja," kata pemilik akun.
Petugas kemudian menunjukkan daftar tarif resmi yang tertempel di pintu mobil derek.

Tertulis tarif penderekan tujuan keluar jalan tol dibebankan berdasarkan golongan.

Tarif awal Rp 100 ribu dan tarif per kilometer Rp 8 ribu untuk golongan I.

Sementara golongan II tarif awal penderekan Rp 135 ribu ditambah Rp 10 ribu per kilometer.

Petugas derek menghitung jarak derek dari titik mobil mogok hingga Honda Cibinong sekitar 22 kilometer.

"Saya terus ngomong, jadi Rp 22 kilometer dikali Rp 8 ribu plus Rp 100 ribu, saya ngomong gitu dan petugas mengiyakan," sambungnya.

"Per kilometer itu dari jalan tol semuanya 22 kilo dihitung rata atau dari keluar pintu tol? Kalau dari keluar pintu tol, sini ke Honda Cibinong cuma 350 meter enggak ada Rp 8 ribu," imbuhnya.

Merasa ada kejanggalan, pemilik akun sempat mengonfirmasi hotline Jasa Marga untuk menanyakan kepastian tarif derek resmi tol.

Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head PT Jasamarga Metropolitan Tollroad beri tanggapan.

Pihaknya mengaku sudah beri sanksi pembinaan.

"Kami sudah melakukan pembinaan dan evaluasi ke petugas dan management derek tersebut," jelasnya saat dihubungi, (2/3/22).

Irra menegaskan, tarif layanan derek di ruas jalan tol yang disediakan oleh Jasa Marga adalah gratis dengan beberapa ketentuan.

"Penderekan gratis ke pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan," katanya

Adapun tujuan yang dimaksud sebagai berikut:

Artinya, jika penderekan dilakukan menuju ke tiga titik tersebut, maka tarif penderekan gratis.

Adapun bagi pemilik kendaraan yang menghendaki penderekan di luar titik tujuan yang ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

  1. Golongan I : tarif awal penderekan Rp 100.000 dan tarif selanjutnya Rp 8.000 per km
  2. Non Golongan I : tarif awal penderekan Rp 135.000 dan tarif selanjutnya Rp 10.000 per km (perhitungan per km dilakukan mulai akses keluar jalan tol terdekat).

"Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan," imbuhnya.

Irra mengimbau bagi pengguna tol yang mengalami gangguan perjalanan untuk menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080 atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0.

Baca Juga: Derek Liar Pemeras Pengguna Tol Halim Perdanakusuma Diringkus, STNK Mati, Pakai SIM A

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/02/113000265/viral-soal-pungli-derek-resmi-di-tol-jagorawi-begini-penjelasan-jasa-marga?page=all