Panik Telat Bayar Pajak Kendaraan, Besaran Denda Bisa Dihitung Pakai Rumus Ini

Irsyaad W - Selasa, 8 Maret 2022 | 09:45 WIB

STNK Peugeot Metropolis 400i (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Konsekuensi telat bayar pajak kendaraan bisa bikin panik.

Apalagi jika tunggakan terhitung cukup lama, pasti sanksi denda makin besar.

Tapi tenang, besaran denda bisa dihitung sendiri.

Menurut Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, denda telat bayar pajak kendaraan sebesar 25 persen tiap bulan.

Hal ini tertuang di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 ayat (6) dijelaskan, apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Sedangkan jika terlambat bayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun, besar total denda 48 persen.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring," kata Herlina.

"Kalau membayar pajak di gerai atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun," terangnya.

"Kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk," jelasnya.