Selain denda PKB, masih ada sanksi denda lain.
Berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
Ambil contoh, kendaraan telat pajak 1 bulan maka hitungannya sebagai berikut:
PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ.
Misal besaran PKB Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208 saja.
Sedangkan jika telat selama 2 tahun, makan rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Alhasil jika besaran PKB Rp 250.000, maka besaran denda Rp 125.000.
Baca Juga: Buruan ke Samsat, Nunggak Pajak Kendaraan Masih Dimaklumi Sampai Bulan Ini