Otomotifnet.com - Konsekuensi telat bayar pajak kendaraan bisa bikin panik.
Apalagi jika tunggakan terhitung cukup lama, pasti sanksi denda makin besar.
Tapi tenang, besaran denda bisa dihitung sendiri.
Menurut Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, denda telat bayar pajak kendaraan sebesar 25 persen tiap bulan.
Hal ini tertuang di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 ayat (6) dijelaskan, apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Sedangkan jika terlambat bayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun, besar total denda 48 persen.
"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring," kata Herlina.
"Kalau membayar pajak di gerai atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun," terangnya.
"Kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk," jelasnya.
Selain denda PKB, masih ada sanksi denda lain.
Berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
Ambil contoh, kendaraan telat pajak 1 bulan maka hitungannya sebagai berikut:
PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ.
Misal besaran PKB Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208 saja.
Sedangkan jika telat selama 2 tahun, makan rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Alhasil jika besaran PKB Rp 250.000, maka besaran denda Rp 125.000.
Baca Juga: Buruan ke Samsat, Nunggak Pajak Kendaraan Masih Dimaklumi Sampai Bulan Ini