Oknum Polisi Berwatak Preman, Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Diganjar 6 Bulan Penjara

Irsyaad W - Rabu, 9 Maret 2022 | 08:40 WIB

Oknum Polisi, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang memeras pemotor Rp 200 ribu di Medan, Sumatera Utara (Irsyaad W - )

"Lantaran hanya memiliki uang Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu, akhirnya diterima terdakwa," terang Julita.

"Saat uang akan diserahkan, tiba-tiba warga sekitar berteriak ke korban," sambungnya.

Warga kemudian mengerumuni korban dan oknum Polisi tersebut.

Kemudian menanyakan identitas oknum Polisi tersebut.

Pelaku kemudian diamankan ke pos security dan dibawa ke Polsek Sunggal.

Selanjutnya, korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.

Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan anggota Polisi aktif.

Sehingga Bripka Panca dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Tilang Sopir Truk, Tolak Rp 100 Ribu Tapi Sita 1 Karung Bawang

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2022/03/08/polisi-yang-peras-pengendara-di-medan-hanya-dituntut-enam-bulan-penjara?page=all