Oknum Polisi Berwatak Preman, Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Diganjar 6 Bulan Penjara

Irsyaad W - Rabu, 9 Maret 2022 | 08:40 WIB

Oknum Polisi, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang memeras pemotor Rp 200 ribu di Medan, Sumatera Utara (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada oknum Polisi berwatak preman di Medan, Sumatera Utara.

Seenak jidat memeras pemotor tanpa kesalahan.

Pelaku meminta Rp 200 ribu ke korban usai dipepet saat mengendarai motor.

Diketahui, oknum Polisi tersebut bernama Bripka Panca Karsa Simajuntak.

Ia anggota dari Polsek Delitua, Deli Serdang, Sumut.

Karena aksinya, ia diganjar hukuman penjara 6 bulan saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, (8/3/22).

Julita Rasmayadi Purba, Jaksa Penuntut Umum menilai, pelaku terbukti bersalah memeras pemotor.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

JPU menilai, perbuatan Bripka Panca melanggar Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHP.

Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda.

"Tunda minggu depan agenda vonis ya," pungkas hakim

Sementara dalam dakwaan JPU, peristiwa berawal saat korban mengendarai motor di Jl Dr Mansyur, Medan, (11/11/21) lalu.

Saat itu korban bernama Nur Widiana tengah perjalanan pulang sehabis kuliah.

Tribun-Medan.com/Istimewa
Bripka Panca Karsa Simanjuntak saat digelandang anggota Provost ke Polrestabes Medan karena peras pemotor Rp 200 ribu

Lalu hendak mampir cari makan di seputaran Jl Setiabudi, Medan.

Tepat di depan Masjid Istiqomah, mendadak dari arah belakang dipepet oleh oknum Polisi tersebut.

Kemudian korban berhenti dan oknum Polisi tersebut menanyai surat-surat kendaraan.

Nur Widiana kemudian menunjukan STNK motornya.

Namun saat dimintai SIM, korban mengaku tak punya hingga akhirnya terjadi pungli.

Korban dimintai Rp 200 ribu oleh oknum Polisi tersebut.

"Lantaran hanya memiliki uang Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu, akhirnya diterima terdakwa," terang Julita.

"Saat uang akan diserahkan, tiba-tiba warga sekitar berteriak ke korban," sambungnya.

Warga kemudian mengerumuni korban dan oknum Polisi tersebut.

Kemudian menanyakan identitas oknum Polisi tersebut.

Pelaku kemudian diamankan ke pos security dan dibawa ke Polsek Sunggal.

Selanjutnya, korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.

Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan anggota Polisi aktif.

Sehingga Bripka Panca dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Tilang Sopir Truk, Tolak Rp 100 Ribu Tapi Sita 1 Karung Bawang

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2022/03/08/polisi-yang-peras-pengendara-di-medan-hanya-dituntut-enam-bulan-penjara?page=all