"Tunda minggu depan agenda vonis ya," pungkas hakim
Sementara dalam dakwaan JPU, peristiwa berawal saat korban mengendarai motor di Jl Dr Mansyur, Medan, (11/11/21) lalu.
Saat itu korban bernama Nur Widiana tengah perjalanan pulang sehabis kuliah.
Lalu hendak mampir cari makan di seputaran Jl Setiabudi, Medan.
Tepat di depan Masjid Istiqomah, mendadak dari arah belakang dipepet oleh oknum Polisi tersebut.
Kemudian korban berhenti dan oknum Polisi tersebut menanyai surat-surat kendaraan.
Nur Widiana kemudian menunjukan STNK motornya.
Namun saat dimintai SIM, korban mengaku tak punya hingga akhirnya terjadi pungli.
Korban dimintai Rp 200 ribu oleh oknum Polisi tersebut.