Oknum Polisi Berwatak Preman, Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Diganjar 6 Bulan Penjara

Irsyaad W - Rabu, 9 Maret 2022 | 08:40 WIB

Oknum Polisi, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang memeras pemotor Rp 200 ribu di Medan, Sumatera Utara (Irsyaad W - )

"Tunda minggu depan agenda vonis ya," pungkas hakim

Sementara dalam dakwaan JPU, peristiwa berawal saat korban mengendarai motor di Jl Dr Mansyur, Medan, (11/11/21) lalu.

Saat itu korban bernama Nur Widiana tengah perjalanan pulang sehabis kuliah.

Tribun-Medan.com/Istimewa
Bripka Panca Karsa Simanjuntak saat digelandang anggota Provost ke Polrestabes Medan karena peras pemotor Rp 200 ribu

Lalu hendak mampir cari makan di seputaran Jl Setiabudi, Medan.

Tepat di depan Masjid Istiqomah, mendadak dari arah belakang dipepet oleh oknum Polisi tersebut.

Kemudian korban berhenti dan oknum Polisi tersebut menanyai surat-surat kendaraan.

Nur Widiana kemudian menunjukan STNK motornya.

Namun saat dimintai SIM, korban mengaku tak punya hingga akhirnya terjadi pungli.

Korban dimintai Rp 200 ribu oleh oknum Polisi tersebut.