Otomotifnet.com - Kolonel Priyanto selesai sidang perdana kasus buang jasad sejoli Nagreg.
Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, (8/3/22),
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, terungkap obrolan keji perwira TNI dengan bawahannya.
Yakni ke Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko di kabin Isuzu Panther Hitam.
Diketahui, Salsabila dan Handi Saputra sebelumnya tertabrak Panther Hitam yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Jawa Barat, (8/12/22).
Kemudian, kedua korban diangkut ke dalam kabin Panther milik Kolonel Inf Priyanto.
Bukan dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, sejoli yang terluka parah justru dibawa kabur hingga akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas Jawa Tengah.
Terungkap, inisiatif membuang jenazah sejoli datang dari Kolonel Inf Priyanto.
Dalam sidang terkuak ucapan Kolonel Priyanto ke dua anak buahnya hingga nurut melakukan perbuatan biadap tersebut..