"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"
"Di jawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," imbuhnya.
Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko akhirnya nurut dan membantu Priyanto membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.
Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan.
Kini masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan," bebernya.
"Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Setimpal, Perwira TNI Aktor Pembuang Jasad Sejoli Nagreg Terancam Hukuman Mati