Otomotifnet.com - Kasus dua Harley-Davidson cabut nyawa bocah kembar disebut janggal.
Terutama soal kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Hal ini disampaikan Kantor Hukum Puguh dan Partners sekaligus Pengamat Hukum di Pangandaran, Jawa Barat.
Didik Puguh Indarto, S.H., M.H beri penjelasan kejanggalan kasus tersebut.
Menurutnya, islah antara kedua pihak itu hanya dari sisi kemanusian.
"Tapi, kalau dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," terangnya.
"Bahkan, kalau gak dibayar pun, di undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki, kalau sakit harus diobatkan," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengomentari soal uang damai Rp 50 juta dari pihak penabrak.
"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya saat dihubungi, (13/3/22).
Jadi, kata Puguh, tidak gara-gara dikasih uang, masalah tersebut selesai.
"Misalnya, di jalan ada orang tidak pakai helm terus ditilang polisi, itu kan baru tindak pidana ringan," urainya.
"Pengendara kan tetap harus disidang di pengadilan dulu untuk mengambil STNK-nya."
"Tinggal analogikan ke orang yang meninggal ditabrak, sedangkan gak bawa helm saja harus melewati yang namanya sidang," ucapnya.
"Sekarang, ada kejadian sampai dua anak kembar meninggal, masa langsung selesai begitu saja," kata Puguh.
Kemudian, tuntutan saat insiden, apakah pihak keluarga korban sudah bisa berpikir jernih juga disoalkannya.
Jadi, permasalahannya, bukan dari penabrak memberi uang langsung damai seperti itu saja.
"Harusnya, Polisi tetap memproses dulu, ya kalau penabrak masuk ke sel (penjara) sehari itu wajar, kan sudah nabrak orang langsung meninggal, motornya di tahan sebagai barang bukti," bebernya.
"Nanti, masalah damai itu mending nunggu sehari atau dua hari dulu, biar orang tua korban itu sudah mampu berpikir jernih," ucapnya.
Menurutnya, kalau orang tua korban langsung tandatangan kesepakatan damai itu wajar dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.
"Tapi, itu kan yang bertandatangan hanya Kaka iparnya korban," sebutnya.
"Pertanyaan Saya itu, tandatangan ada surat kuasanya gak? Kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucap Puguh.
Kemudian, dilihat dari segi perjanjian dalam kesepakatan damai yang dibuat, pada tanggal dan harinya itu salah.
"Kecelakaan tertulis 13 Maret, tanggal 13 kan baru hari ini (Minggu), terus kecelakaan kan tertulis hari Kamis padahal kan kejadiannya hari Sabtu.
"Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggal nya juga salah terus ditambah tidak ada surat kuasa."
"Kalau kejadiannya hari Kamis, terus siapa yang tertabrak kemarin (Sabtu 12 Maret 2022)," tanyanya.
"Dan itu kenapa bisa seperti itu, hanya mereka yang membuat dan menyaksikan kesepakatan bersama damai itu yang mengetahuinya." tandasnya.
Seperti diberitakan, bocah kembar yang jadi korban bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus.
Lokasinya di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, sekitar pukul 13:00 WIB, (12/3/22).
Tepatnya di blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kalipucang, Pangandaran, Jabar.
Baca Juga: Dua Harley-Davidson Hantam Dua Anak di Pangandaran, HDCI Bandung Buka Suara