Jadi, kata Puguh, tidak gara-gara dikasih uang, masalah tersebut selesai.
"Misalnya, di jalan ada orang tidak pakai helm terus ditilang polisi, itu kan baru tindak pidana ringan," urainya.
"Pengendara kan tetap harus disidang di pengadilan dulu untuk mengambil STNK-nya."
"Tinggal analogikan ke orang yang meninggal ditabrak, sedangkan gak bawa helm saja harus melewati yang namanya sidang," ucapnya.
"Sekarang, ada kejadian sampai dua anak kembar meninggal, masa langsung selesai begitu saja," kata Puguh.
Kemudian, tuntutan saat insiden, apakah pihak keluarga korban sudah bisa berpikir jernih juga disoalkannya.
Jadi, permasalahannya, bukan dari penabrak memberi uang langsung damai seperti itu saja.
"Harusnya, Polisi tetap memproses dulu, ya kalau penabrak masuk ke sel (penjara) sehari itu wajar, kan sudah nabrak orang langsung meninggal, motornya di tahan sebagai barang bukti," bebernya.
"Nanti, masalah damai itu mending nunggu sehari atau dua hari dulu, biar orang tua korban itu sudah mampu berpikir jernih," ucapnya.
Menurutnya, kalau orang tua korban langsung tandatangan kesepakatan damai itu wajar dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.