"Tapi, itu kan yang bertandatangan hanya Kaka iparnya korban," sebutnya.
"Pertanyaan Saya itu, tandatangan ada surat kuasanya gak? Kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucap Puguh.
Kemudian, dilihat dari segi perjanjian dalam kesepakatan damai yang dibuat, pada tanggal dan harinya itu salah.
"Kecelakaan tertulis 13 Maret, tanggal 13 kan baru hari ini (Minggu), terus kecelakaan kan tertulis hari Kamis padahal kan kejadiannya hari Sabtu.
"Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggal nya juga salah terus ditambah tidak ada surat kuasa."
"Kalau kejadiannya hari Kamis, terus siapa yang tertabrak kemarin (Sabtu 12 Maret 2022)," tanyanya.
"Dan itu kenapa bisa seperti itu, hanya mereka yang membuat dan menyaksikan kesepakatan bersama damai itu yang mengetahuinya." tandasnya.
Seperti diberitakan, bocah kembar yang jadi korban bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus.
Lokasinya di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, sekitar pukul 13:00 WIB, (12/3/22).
Tepatnya di blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kalipucang, Pangandaran, Jabar.
Baca Juga: Dua Harley-Davidson Hantam Dua Anak di Pangandaran, HDCI Bandung Buka Suara