Sudah Beri Uang Rp 50 Juta, Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar Lanjut, Ini Kata Polisi

Ferdian - Senin, 14 Maret 2022 | 14:05 WIB

Penampakan dua Harley-Davidson yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terkait kecelakaan maut dua Harley-Davidson yang menabrak anak kembar hingga tewas, kini statusnya masuk ke penyidikan.

Sebelumnya, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun tewas setelah tertabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Adapun terkait kecelakaan tersebut, polisi mengamankan dua pengendara moge, yaitu APP (40) asal Kota Cimahi, pengendara moge D 1993 NA.

Kemudian AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

"Untuk status (tersangka) belum. Sudah tahap penyidikan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo, saat dihubungi (13/2/2022) malam.

Zanuar mengatakan, kedua pengendara itu kini berada di Mapolres Ciamis.

"Di Polres Ciamis. Dua orang (pengendara)," katanya.

Selain pengendara Harley, polisi juga memeriksa sejumlah saksi seperti saksi dari keluarga korban dan saksi di tempat kejadian.

Sebelumnya, alih-alih bertanggung jawab secara hukum atas kematian bocah kembar, kedua penabrak memberi uang Rp 50 juta dan menganggap kasus itu selesai tanpa ada tuntutan hukum.

Pemberian uang Rp 50 juta berupa santunan itu dibuat dalam perjanjian tertulis.

Bahkan, surat perjanjian itu diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.

Berikut isinya dikutip dari Tribunjabar.

Diantaranya, pertama pihak ke satu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.

Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari Secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Namun, satu keluarga korban putra ibu kedua bocah kembar, Iwa Kartiwa menyampaikan, soal uang sebesar Rp 50 juta ia mengaku tidak menerima.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa gak mungkin Saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," tegasnya.

Kemudian, ia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.

Baca Juga: Janggal, Kesepakatan Damai Harley-Davidson Cabut Nyawa Bocah Kembar Dikomen Ahli Hukum

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/03/14/nasib-pengendara-moge-tabrak-bocah-kembar-hingga-tewas-tetap-diproses-hukum-meski-beri-rp50-juta?page=all