Polisi Main Cepat, Robot Trading Fahrenheit Disikat, Lexus RX 300 dan Fortuner Disita

Irsyaad W - Rabu, 23 Maret 2022 | 07:35 WIB

Lexus RX 300 dan Toyota Fortuner yang disita Polda Metro Jaya dari pelaku investasi bodong Robot Trading Fahrenhait (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi main cepat membongkar investasi bodong modus trading.

Terbaru, pelaku investasi abal-abal robot trading Fahrenheit ikut disikat.

Sebagai barang bukti, Polda Metro Jaya menyita Lexus RX 300 Luxury dan Toyota Fortuner.

Hal ini dijelaskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, (22/3/22).

"Dari empat pelaku, kami mengamankan dua mobil," ujar Auliansyah.

Kini Lexus RX 300 Luxury nopol B 2917 BJC dan Toyota Fortuner B 1525 VCV terparkir di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Tampak kedua mobil diberi garis polisi serta kertas bertuliskan 'BB Perkara Fahrenhait'.

Selain mobil, Ditreskrimsus Polda Metro juga menyita dua apartemen milik para tersangka.

"Ada dua unit apartemen yang sudah dipasangi police line," sebut Auliansyah.

"Terkait tindak lanjut kasus ini akan kami sampaikan lagi perkembangannya," tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit.

Keempat pelaku yang tersebut berinisial D, IL, DB dan MF.

Auliansyah menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap di Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.

"Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang kawasan Alam Sutera," ujarnya.

Pemeriksaan sementara, kata Auliansyah, para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website dan mencari member baru robot trading Fahrenheit.

Kini, keempat pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," pungkasnya.

Auliansyah memastikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya akan memburu bos di balik aplikasi Fahrenheit itu.

"Dari empat ini kita akan kembangkan lagi. Terkait tindak lanjut kasus ini, akan kami sampaikan secara berkala perkembangannya," ungkap Auliansyah.

Setidaknya sudah ada 55 laporan yang diterima dan lebih dari 100 orang mengadukan soal dugaan investasi bodong itu ke Polisi.

Untuk diketahui Bareskrim Polri sebelumnya mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit.

Sejumlah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, termasuk aktor Chris Ryan.

Chris mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan melalui platform Fahrenheit, (15/3/22).

Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi.
Menurut Chris, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.

"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan," terangnya.

"Semua investasi hilang dan diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ucap Chris Ryan.

Baca Juga: Ketimbang Ditipu Trading Bodong, Mending Bisnis Pom Bensin Pertamina, Modal Segini

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/22/18191631/polda-metro-sita-aset-mobil-dan-apartemen-milik-tersangka-robot-trading?page=all