Diduga berasal dari percikan api saat pemilik memindahkan bensin dari jeriken ke pom mini.
"Dampak kebakaran pom mini menghanguskan bangunan rumah seluas kurang lebih 5 meter x 7 meter dan kerugian diperkirakan ratusan juta," ungkapnya.
Setidaknya, enam unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Kabupaten Mojokerto dikerahkan untuk memadamkan api.
"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16:30 WIB," ucap Djoko.
Seperti diketahui, pertamini alias pom mini dianggap oleh PT Pertamina (Persero) ilegal.
Hal ini dikatakan oleh Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina sejak 2019 lalu.
"Karena harganya mahal dijual di pasaran dan tidak sesuai standar kemurniannya,” lanjutnya.
Penjual bensin eceran pertamini ini bertentangan dengan dengan program pemerintah tentang BBM 1 harga.
Baca Juga: Pertamina Nyatakan Pertamini Ilegal, Harga Mahal dan Tidak Standar